Connect with us

Breaking News

Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima

Published

on

Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima

 

Seputar Fakta–Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto, Kasi Pidsus Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Atas keterangan Kasi Pidsus Anggriani Kepada Awak Media Ditanggapi Langsung Oleh Wapres Bid. Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Pimpinan Nasional  Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI)

Menurut  Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Agar Perkara Ini Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi  di Jeneponto, yang Mengakibatkan Penetapan Tersangka Kepada Tsk. AR Hal Ini dinilai Bahwa Dalam Proses Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Mencerminkan Suatu Penegakan Hukum Yang Tidak Adil dan Di Duga Syarat Akan Kepentingan Pasalnya Dalam Kasus Ini Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Melakukan Pemeriksaan Secara Intensive Terhadap dua Distributor Lain Yakni CV. Anjas dan Puskud

Lanjutnya  Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Seharusnya Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Melakukan Pemeriksaan secara Intensive Juga Kepada Pihak Dinas Pertanian Dan Kepala Bidang PSP Pertanian Jeneponto Karna Penentuan Stock Pupuk Punya Mekanisme Sendiri Yakni Melalui Pencatatan kebutuhan pupuk petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok-elektronik (e-RDKK) diajukan kelompok tani dan telah dilakukan verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat

Lanjutnya, alokasi subsidi pupuk sesuai yang dibutuhkan, serta dapat dibagi secara adil untuk petani. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan usulan petani sendiri melalui e-RDKK, Dalam proses pembuatan e-RDKK, selain gapoktan, penyuluh dan dinas terlibat, sehingga dalam penyusunan dibutuhkan musyawarah terlebih dahulu, sehingga tak terjadi kesalahan dalam data. “Kelompok tani coba lakukan dulu musyawarah dengan anggota untuk menetapkan kebutuhan pupuknya, agar jumlah yang diusulkan tepat dan saat musim tanam pupuknya sudah dialokasikan, alokasi kuota pupuk subsidi juga diajukan oleh kelompok tani telah melalui verifikasi dan validasi berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi hingga pusat.

proses distribusi pupuk subsidi juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga meminimalisasi terjadinya salah sasaran, Tegas Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP

Apalagi Terkait Dengan Hal Distribusi Pupuk Bersubsudi Telah Dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota 

Muncul Pertanyaan Apakah Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Pernah Melakukan Koordinasi Kepada  Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 Sebagaiman Dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida. 

Menurut Hemat Kami, Bahwa Penatapan Tsk AR itu salah sasaran dan Sangat Terburu – Terburu dan Diduga Ada Komplik Kepentingan Pasalnya  setiap kebijakan Terkait Persolan Pupuk Bersubsidi  yang akan diambil Oleh Tsk AR Atas dasar Perintah Pimpinan KPI, AR Ini Hanya Anggota,” ungkap

Ditambahkan lagi Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Terkait dengan Permohonan Praperadilan Tsk AR pada Pengadilan Negeri Jeneponto Dengan Register Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Jika Hakim Pemeriksa Perkara Mendalami Perkara Tersebut Secara Objektif Maka Permohonan Praperadilan  Yang Diajukan Tsk AR Diterima Oleh Majelis Hakim PN Jeneponto dengan alasan Penetapan Tersangka AR tidak cukup bukti dah Tidak Sesuai Prosedural, Harapnya

Sekali Lagi Atas Nama Keadilan Dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Sebagai Panglima Tertinggi Maka Kami Meminta Hakim Pemeriksa Perkara Agar Dapat Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Tsk AR, Menyatakan Penyidikan Terhadap diri Tsk AR dihentikan karena tidak cukup bukti dan terkesan terburu-buru Tanpa 2 Alat Bukti Yang SAH, Menyatakan Penetapan Tersangka AR tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  AR  adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. Pinta Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP

Redaksi

Breaking News

Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

Published

on

Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

PALOPO I Seputarfakta.my.id – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional dengan menghadiri launching Penanaman jagung serentak satu juta hektar pada Selasa 21 Januari 2025.

Kegiatan ini berlangsung di jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan lahan percontohan satu hektar lebih.

Acara ini dibuka secara virtual Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, turut dihadiri Pj Walikota Palopo H Firmanzah DP, Ketua DPRD Kota Palopo, serta para pejabat pemerintah setempat dan jajaran Polres Palopo.

Dalam sambutannya, Kapolres Palopo menegaskan sinergitas antara kepolisian dan pemerintah sebagai kunci keberhasilan program ketahanan pangan.

“Kami siap memastikan pelaksanaan program penanaman jagung ini berjalan dengan baik, aman, dan tepat sasaran. Kepolisian mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” ujar Kapolres.

The post Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Fakta Juta Hektar appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Breaking News

Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu

Published

on

Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu

PALOPO I Seputarfakta.my.id – Faktaan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil amankan pria inisial AA (39) diduga gegara pengguna narkotika jenis sabu, Selasa 14 Januari 2025.

Pria di Palopo ini ditangkap di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, sekitar pukul 00.20 WITA. Selasa 14 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Fakta batang kaca pireks berisi sisa sabu, Fakta set alat isap (bong), Fakta buah korek api gas, Fakta unit handphone Vivo warna biru navy.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang terlibat cekcok dengan seorang perempuan di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapatkan informasi, segera menuju tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan pria tersebut, juga melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan kaca pireks berisi sisa sabu dan sebuah handphone. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo,” ungkap AKP Supriadi.

The post Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Breaking News

Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong

Published

on

Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong

GOWA | Seputarfakta.my.id – Tindakan kriminal berupa pembusuran kini terjadi di Kota Bunga Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dan korbannya diketahui masih dibawah umur.

Kapolsek Tinggimoncong Kabupaten Gowa IPTU Anwar Mansyur membenarkan adanya peristiwa pembusuran tersebut, dimana disebutkan, bahwa terduga pelakunya saat ini sudah dalam Lidik.

” Tadi malam yang kami kejar itu 4 motor, terduga pelakunya kita perkirakan 6 orang. Korban merupakan warga Parangloe, dan pelakunya juga orang luar Tinggimoncong, saat ini dalam Lidik,” ucap Kapolsek Tinggimoncong saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp sekira pukul 15.00 WITA. Minggu 19 Januari 2025.

Malino yang merupakan salah satu kota tujuan wisata selalu ramai pengunjung, tentunya harus memberikan jaminan rasa aman, dari berbagai aksi kejahatan dan kriminal agar pengunjung merasa aman dan nyaman disaat menikmati suasana di Malino.

Untuk menjamin dan mencegah terjadinya hal serupa terulang, demi memberikan rasa dan nyaman kepada pengunjung, Kapolsek Tinggimoncong berjanji akan meningkatkan patroli, baik dari satuan Reskrim maupun Sabhara.

The post Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Trending