Connect with us

Breaking News

Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI

Published

on

Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI


Seputar Fakta–Tepat pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8), presiden Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita, secara resmi menyerahkan Surat Tugas Kepada Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP  

Ofi Sasmita Meminta kepada Yang Bersangkutan Agar Membawa surat pengaduan dan Laporan terkait kinerja oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI  dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Ofi Sasmita mengatakan, laporannya ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Laporan Informasi dan Hasil Temuan DPN KPPHMRI Terkait Dugaan Pelangaran Etik Yang dilakukan Oleh Oknum Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta Melaporkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Jeneponto

Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Menyampaikan“Bahwa Hari Ini Perintah Ibu Presiden Telah Dilakukan Dan Telah Melakukan Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Etik Dari Oknum Jaksa Jeneponto pasalnya Pada Perkara  Terdakwa Yakni RE, Ucapnya Ke Awak Media

Lanjutnya, Kejadian Yang Dilaporkan Adalah Oknum Jaksa  Memaksakan Kehendaknya Agar Terdakwa RE Hadir dalam Persidangan Dengan Cara Melakukan Tekanan secara fisik dan/atau psikis padahal RE Ini Sudah Narapidana, kan  Ada Ketentuan Yang Mengatur, Ujar Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP saat Di Komfirmasi Awak Media 

Lanjutnya, bahwa  Ketentuan Surat Keputusan Ditjenpas Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan,Seharusnya Oknum Jaksa Tersebut Memperhatikan Ketentuan Jika ingin Menghadirkan Terdakwa RE Di persidangan” Apa Lagi Saat Menghadiri Sidang Sebelumnya RE Terkadang Mendapatkan Tekanan Dari Salah satu Oknum Jaksa Tersebut, kan RE Ini Seorang Advokat Maka Pasti Beliau Paham Ketentuan Hukum Berlaku, Jadi Wajar Jika RE Keberatan dan tidak Mau Menghadiri Sidang, Tegasnya

Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Melaporkan Empat Orang Oknum Jaksa Jeneponto, dengan dugaan pelanggaran Yakni Tidak menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal dan Oknum Jaksa Jeneponto menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, Serta adanya Dugaan Oknum Jaksa bertindak diskriminatif Kepada Diri Para Terdakwa. 

Lebih lanjut, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Tinggal menunggu Hasil Pemeriksaan Pihak Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Pada Kajaksaan Agung RI Yang Jelas bahwa Pihak DPN KPPHMRI akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tuntas dan Oknum Jaksa Tersebut Mendapatkan Sangsi. 

Awak Media Mempertanyakan Siapa Oknum Jaksa Jeneponto Yang Dilaporkan, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa nanti aja, Akan Ketahuan Dengan Sendirinya, Jawabnya Singkat

Untuk Diketahui Bahwa DPN KPPHMRI Pula Telah Melakukan Permohonan Kepada Komisi Yudisial RI Agar Bisa Melakukan Pemantauan Dalam Persidangan Yang Digelar di PN Jeneponto. 

Press Rilis DPN KPPHMRI

Breaking News

Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

Published

on

Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar

PALOPO I Seputarfakta.my.id – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional dengan menghadiri launching Penanaman jagung serentak satu juta hektar pada Selasa 21 Januari 2025.

Kegiatan ini berlangsung di jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan lahan percontohan satu hektar lebih.

Acara ini dibuka secara virtual Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, turut dihadiri Pj Walikota Palopo H Firmanzah DP, Ketua DPRD Kota Palopo, serta para pejabat pemerintah setempat dan jajaran Polres Palopo.

Dalam sambutannya, Kapolres Palopo menegaskan sinergitas antara kepolisian dan pemerintah sebagai kunci keberhasilan program ketahanan pangan.

“Kami siap memastikan pelaksanaan program penanaman jagung ini berjalan dengan baik, aman, dan tepat sasaran. Kepolisian mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” ujar Kapolres.

The post Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Fakta Juta Hektar appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Breaking News

Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu

Published

on

Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu

PALOPO I Seputarfakta.my.id – Faktaan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil amankan pria inisial AA (39) diduga gegara pengguna narkotika jenis sabu, Selasa 14 Januari 2025.

Pria di Palopo ini ditangkap di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, sekitar pukul 00.20 WITA. Selasa 14 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Fakta batang kaca pireks berisi sisa sabu, Fakta set alat isap (bong), Fakta buah korek api gas, Fakta unit handphone Vivo warna biru navy.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang terlibat cekcok dengan seorang perempuan di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapatkan informasi, segera menuju tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan pria tersebut, juga melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan kaca pireks berisi sisa sabu dan sebuah handphone. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo,” ungkap AKP Supriadi.

The post Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Breaking News

Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong

Published

on

Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong

GOWA | Seputarfakta.my.id – Tindakan kriminal berupa pembusuran kini terjadi di Kota Bunga Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dan korbannya diketahui masih dibawah umur.

Kapolsek Tinggimoncong Kabupaten Gowa IPTU Anwar Mansyur membenarkan adanya peristiwa pembusuran tersebut, dimana disebutkan, bahwa terduga pelakunya saat ini sudah dalam Lidik.

” Tadi malam yang kami kejar itu 4 motor, terduga pelakunya kita perkirakan 6 orang. Korban merupakan warga Parangloe, dan pelakunya juga orang luar Tinggimoncong, saat ini dalam Lidik,” ucap Kapolsek Tinggimoncong saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp sekira pukul 15.00 WITA. Minggu 19 Januari 2025.

Malino yang merupakan salah satu kota tujuan wisata selalu ramai pengunjung, tentunya harus memberikan jaminan rasa aman, dari berbagai aksi kejahatan dan kriminal agar pengunjung merasa aman dan nyaman disaat menikmati suasana di Malino.

Untuk menjamin dan mencegah terjadinya hal serupa terulang, demi memberikan rasa dan nyaman kepada pengunjung, Kapolsek Tinggimoncong berjanji akan meningkatkan patroli, baik dari satuan Reskrim maupun Sabhara.

The post Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong appeared first on Seputarsatu.my.id.

Continue Reading

Trending