Breaking News
DPN KPPHMRI, Sorot Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto
Published
6 months agoon
By
AdminSeputar Fakta–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan , terus menjadi sorotan. Setelah datang dari politisi, kini giliran Organisasi Advokat Muda Indonesia Yakni Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI),
Untuk diketahui, Tersangka AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.
Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024. Inspektorat Jeneponto menemukan kerugian negara senilai Rp6,3 miliar.
Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Republik Indonesia,Sulkipani, mengaku sangat heran dan kaget Pasalnya pihak KPI Yaitu AR Telah ditetapkan Tersangka dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk Padahal Di Kabupaten Jeneponto Ada Beberapa Distributor Yakni CV ANJAS PUSKUD DAN KPI
Sulkipani Melanjutnya, Seharusnya Kejaksaan Negeri Jeneponto Mendalami secara Keseluruhan Terkait Keterlibatan Masing-masing Distributor, Karna Berbicara Tentang Penentuan Stock Pupuk di Jeneponto Bukan Kewenanagan Ditributor Tetapi kewenangan Dinas Pertanian Jeneponto, Padahal Faktanya terdapat 2 Distributor Pupuk Jeneponto Selain KPI Yakni CV Anjas Dan Puskud yang Mempunyai Peranan Besar Terkait pupuk bersubsidi Untuk Petani Jeneponto, Ujarnya Kepada Awak Media
Ini Aneh,Karenanya, ia justru bertanya, apakah ada kepentingan di balik ini atau murni masalah hukum? tambah Sulkipani Yang Merupakan Salah Satu Advokat Muda Indonesia dan Peraih Penghargaan Indonesia Pro Bono Awards 2023
Senada Dengan Presiden Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ( DPN KPPHMRI), Ofi Sasmita menjelaskan bahwa Tersangka AR ditetapkan Tersangka Karna ada Temuan ditetapkan temuan dari inspektorat berupa kerugian negara
Lanjut Ofi Sasmita menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara ada di BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Bukan Pihak Inspektorat, Pasal 10 (1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Ofi Melanjutka Bahwa ayat tersebut bahwa BPK berwenang menghitung kerugian negara yaitu dari frase “menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara”. Sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan pada Pasal 20 ayat (4) “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK dan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang secara implisit membolehkan APIP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, maka prosedur yang harus ditempuh adalah audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu ataupun audit khusus lainnya yang memberikan kemampuan kepada auditor untuk menyatakan suatu kerugian keuangan negara dalam bentuk “yang pasti dan nyata jumlahnya” Tegas Ofi Sasmita
Kita tunggu saja prosesnya Apalagi AR Saat Ini Melakukan Upaya Hukum Praperadilan Pada Pengadilan Jeneponto, Saya Rasa Majelis Hakim Akan Menilai Secara Subjekrif maupun Objektif dalam Memutus Perkara Tsk AR kejaksaan
sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan. ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.
Kalaupun di dalam penyidikan ditemukan adanya kesalahan namun itu secara administrasi dalam pekerjaan tersebut, ya… tidak perlu lah dilanjutkan,”Pintanya
Redaksi
You may like
Praktik Judi Togel “Hartono” dan “Agus Cs” Marak di Sorong, DPN AWMORI Desak Kapolda dan Kapolresta Bertindak atau Kehilangan Kepercayaan
DPN AWMORI Jaling Kerjasama Dengan Organisasi Advokat KPPHMRI Dan KAI
DPN AWMORI gelar dialog akhir tahun 2024
dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum, DPN KPPHMRI Ambil Tindakan Tegas
Aliansi Gerakan Anti Korupsi Serahkan 20 Kasus ke Kejari Palopo
Breaking News
Prabowo Segera Lantik Pata-Dhevy Sebagai Bupati dan Wabup Luwu 6 Februari 2025
Published
3 hours agoon
January 22, 2025By
AdminBELOPA | Seputarfakta.my.id – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu terpilih periode 2025-2030 H Patahudding dan Muh Dhevy Bijak akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Amping Maja, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030.
“ Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, pelantikan Bupati-Wakil Bupati masih rangkaian tahapan Pilkada Luwu 2024 yang merupakan tahapan akhir. Hanya untuk jadwal waktunya itu yang tentukan adalah pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami terima sudah dirapatkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, informasi pelantikannya tanggal 6 Februari,” Ungkap Abdullah Sappe.
The post Prabowo Segera Lantik Pata-Dhevy Sebagai Bupati dan Wabup Luwu 6 Februari 2025 appeared first on Seputarsatu.my.id.
Breaking News
Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar
Published
1 day agoon
January 21, 2025By
AdminPALOPO I Seputarfakta.my.id – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional dengan menghadiri launching Penanaman jagung serentak satu juta hektar pada Selasa 21 Januari 2025.
Kegiatan ini berlangsung di jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan lahan percontohan satu hektar lebih.
Acara ini dibuka secara virtual Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, turut dihadiri Pj Walikota Palopo H Firmanzah DP, Ketua DPRD Kota Palopo, serta para pejabat pemerintah setempat dan jajaran Polres Palopo.
Dalam sambutannya, Kapolres Palopo menegaskan sinergitas antara kepolisian dan pemerintah sebagai kunci keberhasilan program ketahanan pangan.
“Kami siap memastikan pelaksanaan program penanaman jagung ini berjalan dengan baik, aman, dan tepat sasaran. Kepolisian mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” ujar Kapolres.
The post Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Fakta Juta Hektar appeared first on Seputarsatu.my.id.
Breaking News
Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu
Published
2 days agoon
January 20, 2025By
AdminPALOPO I Seputarfakta.my.id – Faktaan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil amankan pria inisial AA (39) diduga gegara pengguna narkotika jenis sabu, Selasa 14 Januari 2025.
Pria di Palopo ini ditangkap di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, sekitar pukul 00.20 WITA. Selasa 14 Januari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Fakta batang kaca pireks berisi sisa sabu, Fakta set alat isap (bong), Fakta buah korek api gas, Fakta unit handphone Vivo warna biru navy.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang terlibat cekcok dengan seorang perempuan di lokasi kejadian.
Polisi yang mendapatkan informasi, segera menuju tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan pria tersebut, juga melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan kaca pireks berisi sisa sabu dan sebuah handphone. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo,” ungkap AKP Supriadi.
The post Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu appeared first on Seputarsatu.my.id.
Prabowo Segera Lantik Pata-Dhevy Sebagai Bupati dan Wabup Luwu 6 Februari 2025
Dihadiri Forkopimda, Kapolres Palopo Launching Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektar
Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu
Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong
Anggota Koramil 1403-01 Larompong Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Air
Mempunyai Banyak Magnet Untuk Menarik Para Wisatawan Untuk Datang Berkunjung
Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima
Pj Walikota Palopo Hadiri Rakor Penguatan Peranan APIP Oleh KPK
DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong
Dukung Kinerja Personil Polres Palopo, Biddokkes Polda Sulsel Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan
Trending
- Breaking News6 months ago
Mempunyai Banyak Magnet Untuk Menarik Para Wisatawan Untuk Datang Berkunjung
- Breaking News5 months ago
Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima
- Breaking News6 months ago
Pj Walikota Palopo Hadiri Rakor Penguatan Peranan APIP Oleh KPK
- Breaking News5 months ago
DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong
- Breaking News6 months ago
Dukung Kinerja Personil Polres Palopo, Biddokkes Polda Sulsel Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan